Friday, July 5, 2013

Khitan Bagi Kaum Perempuan

Beberapa waktu lalu, muncul oknum dari tokoh masyarakat yang berusaha menggalang suara dan dukungan untuk mencabut legalitas fatwa MUI soal khitan bagi kaum perempuan. Berangkat dari Fatwa MUI nomor 9 A tahun 2008, mereka hendak mengklarifikasi khitan bagi perempuan yang sangat dianjurkan oleh agama (makrumah).

Kelompok ini berasumsi praktik khitan terhadap perempuan dapat menimbulkan kerusakan endomentrium dan beberapa bagian organ vital manusia. sebabnya mereka getol ingin mengajukan permintaan pertimbangan ulang fatwa MUI tersebut.

Menurut islam, khitan (bagi laki dan perempuan) adalah tuntutan agama, bahkan telah menjadi tradisi syariat selama ribuan tahun yang diwarisi dari para Nabi dan Rasul serta umat-umat islam terdahulu, seperti halnya kisah nabi ibrahim as. yang sudah maklum kisahnya dalam menjalankan tuntunan syariat khitan ini.

Menurut pihak medis (kedokteran), sesungguhnya khitan merupakan langkah yang harus ada secara praktiknya dalam tubuh manusia untuk menghindari penyakit-penyakit yang dapat merusak fungsi vitalitas manusia. Sebagaimana yang kita tahu, teknis khitan bagi kaum pria adalah dengan membuang kulit luar di ujung kemaluannya, sementara teknis khitan wanita lebih simpel, yakni memotong sedikit selaput jaldah (colum) yang menutupi clitoris.

Nah, jika yang dijadikan alasan adalah tentang manusia sering mengalami sejumlah efek negatif pada alat kelaminnya akibat khitan, agaknya itu bukanlah faktor kesalahan hukum syariat, melainkan faktor pribadi manusianya dalam menjaga, merawat, dan menggunakan. Sebab ribuan tahun lamanya islam sudah membuktikan manfaat dan hikmah dibalik perintah syariat khitan. 

Sepertinya Umat islam dewasa ini sedang diasapi dan dipengeruhi oleh pandangan-pandangan yang menyeleweng dan menjauh dari syariat Allah swt. Semoga kita menjadi hamba-hamba-Nya yang konsisten memegang dan menjalankan isi syariat islam.

No comments:

Post a Comment